sodiq moderator Posts : 28 junior |
Posted 01/08/2007 09:12:48 PM | | SLEMAN - Puluhan aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan batas waktu 7 X 24 jam kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY Brigjen Pol Anggoro Raharjo Harry Anwar untuk menuntaskan kasus pengadaan buku ajar di Diknas Sleman dengan tersangka Bupati Sleman Ibnu Subiyanto.
“Kami memberikan batas waktu paling lambat 7 X 24 jam kepada Kapolda DIY, agar segera menyelesaikan berkas-berkas kasus buku Sleman. Jika sampai batas waktu, ternyata tidak bisa menyelesaikan, maka Kapolda DIY harus dicopot dan KPK harus mengambil alih kasus ini,” tegas Koordinator aksi JCW Jajang Sukmahari dalam pernyataan sikapnya di pintu gerbang Mapolda DIY Jl. Ringroad Utara, Condong Catur, Sleman, Rabu (1/8/2007).
Jajang juga mengatakan karena kasus ini merupakan korupsi bersama dan berlanjut, sehingga aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan tidak tebang pilih dalam mengusut skandal megaproyek buku Sleman yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar..
“Jangan hanya Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Bahrum dan Ketua tim panitia pengadaan buku, Masuko yang divonis bersalah tetapi aktor intektualnya juga harus diseret ke pengadilan,” katanya.
Untuk itu, Kapolda DIY harus menanganinya dan memproses kasus ini secara proporsional, professional, cermat dan teliti serta segera mengirimkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan secepat mungkin.
Direskrim Polda DIY Kombes Pol Aridono Sukmanto yang menemui aksi ini mengatakan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto memang sudah tersangka dalam kasus ini, namun pihak penyidik Polda belum bisa melakukan pemeriksaan. Karena untuk melakukan pemeriksaan seorang pejabat negara terlebih dahulu harus meminta izin kepada Presiden.
“Surat untuk izin pemeriksaan ke Presiden saat ini masih dalam proses, sebab harus memiliki syarat formal, konkret dan dengan bukti yang akurat. Sehingga jika sudah lengkap maka, pihaknya akan segera mengirimkannya ke Presiden,” kata Aridono yang mewakili Kapolda.
Aridono juga mengatakan, selain terkendala proses perizinan, pihaknya juga belum memerksa semua saksi. “Saksi-saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polda dalam kasus ini, ada sekitar 17 orang. Sehingga, belum semuanya dapat diperiksa dan sebagian lagi juga masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.
Sementara pengamat hukum pidana kepolisian Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan Polda DIY harus cermat dan berhati-hati serta harus bertindak sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. “Polda DIY harus bertindak hati-hati. Sehingga jangan sampai justru akan menciderai proses hukum itu, sendiri,” katanya.
Selain itu, desakan elemen masyarakat dalam penuntasan kasus ini juga harus tetap dalam koridor hukum bukan berimplikasi politik. “Elemen masyarakat jangan sampai terjebak politik dan harus mengedepankan penegakan hukum,” jelasnya.
|